kievskiy.org

Kemenaker Tegaskan Tak Ada No Work No Pay di Indonesia

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, tidak ada istilah no work, no pay di Indonesia, seperti yang digaungkan para pengusaha.

Bahkan, pengusaha meminta istilah itu dimuat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Pengamat Sebut No Work No Pay Langgar Hak Pekerja, Kemnaker: Bicarakan dengan Serikat Pekerja

Indah Anggoro Putri menjelaskan, saat ini Kemenaker memang sedang dalam tahap identifikasi industri padat karya. Soalnya, industri ini terdampak gejolak perekonomian global. Kemenaker pun akan menyiapkan regulasinya.

Substansi pokok aturan tersebut sudah disiapkan, bahkan dibahas di lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas). Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dan, itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi, kami tidak mengenal istilah no work no pay," kata Putri.

Baca Juga: Klaim Cegah PHK Massal, Pengusaha Minta Pemerintah Restui Aturan No Work No Pay

Menurut dia, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Bahkan, masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat