kievskiy.org

Pengamat Sebut No Work No Pay Langgar Hak Pekerja, Kemnaker: Bicarakan dengan Serikat Pekerja

Ilustrasi pekerja dengan hak-haknya, Kemnaker buka suara soal usulan no work no pay.
Ilustrasi pekerja dengan hak-haknya, Kemnaker buka suara soal usulan no work no pay. /Pixabay/Ziaur Chowdhury Pixabay/Ziaur Chowdhury

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Ya, itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya, kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari di Gedung Kemnaker, Kamis 10 November 2022.

Dita menjelaskan, jika ingin ada aturan no work no pay, perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.

Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru. Kendati, ia belum memastikan, apakah aturan tersebut bakal didukung dengan adanya Permenaker.

Baca Juga: Kehidupan Sang Jenius Leonardo da Vinci, Masa Kecil hingga Jadi Tokoh Dunia

"Enggak, sejauh ini belum. Pada prinsipnya, pertama, waktunya harus terbatas. Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan. Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan," ucapnya.

Kedua, Dita menjelaskan, aturan ini tidak bisa berlaku di semua sektor. Ia menjelaskan, masih ada beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti kelapa sawit hingga tambang.

"No work no pay itu untuk yang ordernya kurang-kurang itulah, garmen, tekstil itu wajar. Nanti tambang, nikel, timah, ikut-ikutan. Makanya itu jangan, buruhnya juga harus kritis dong. Jangan disamakan sawit sama sepatu," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menambahkan, usulan aturan no work no pay dari pengusaha masih dalam tahap pembicaraan. Kemenaker masih perlu mendengar suara dari buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat