kievskiy.org

Mahfud MD Soal Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kalau Mau, Saya Hukum Mati Aja

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. /Instagram @aslimalang.official Instagram @aslimalang.official

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi tuntutan korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarga yang ingin agar hukuman untuk para tersangka ditambahkan.

Mereka menuntut agar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana turut ditambahkan ke dalam ancaman hukuman pihak-pihak yang dinyatakan bersalah dalam Tragedi yang menewaskan ratusan orang ini.

Akan tetapi, terkait dengan materi tuntutan yang dilayangkan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa itu bukanlah kewenangannya. Apalagi, mereka menuntut agar tuntutan terhadap para tersangka ditambahkan dengan Pasal Pembunuhan Berencana.

"Ya itu biar Polisi dong, saya setuju, mau minta ditambah (Pasal) 340, minta satu lagi ke saya minta 341 kalau saya setuju tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan Pasal-Pasal. (Itu) adalah unsur-unsur di pemeriksaan," tutur Mahfud MD, Minggu, 8 Januari 2023.

"Dulu ada orang 'Ini ditunjuk pasal 362 pak, kok cuma 362? Kurangi dong' ya kurangi. Gitu aja, ini soal hukum ini, soal unsur ya, bukan soal tawar-menawar pasal," ujarnya menambahkan.

Mahfud MD mengatakan, jika dari sisinya, dia menginginkan kalau bisa para tersangka tragedi Kanjuruhan ini dihukum mati saja. Namun, tidak ada Pasal yang bisa mengakomodir tuntutan tersebut.

"Kalau mau ya, kalau saya, hukum mati saja tuh, (korban) 135 orang kan? Tetapi kan tidak ada Pasal untuk menyatakan itu," katanya.

Baca Juga: Geng Motor Serang Kampus Unisba Bandung hingga Lukai Dua Mahasiswa, 4 Pelaku Ditangkap

100 Hari Tragedi Kanjuruhan

Sudah 100 hari berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 lalu, Mahfud MD mengaku banyak yang tak puas dengan penanganan kasusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat