kievskiy.org

100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Banyak yang Tak Puas dengan Penanganan Kasusnya

Saat fans Dortmund beri dukungan kepada korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Saat fans Dortmund beri dukungan kepada korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan. /Instagram/schwatzgelbde

PIKIRAN RAKYAT - Sudah 100 hari berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku banyak yang tak puas dengan penanganan kasusnya.

Meski begitu, dia memastikan sampai saat ini penanganan kasus yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu masih terus berjalan. Terbaru, Mahfud MD menerima kehadiran keluarga korban.

"Ya kan terus berjalan ya Kanjuruhan, saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganannya. Ya tidak ada yang puas, Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas," katanya, Minggu, 8 Januari 2023.

"Tetapi begini, kalau itu dianggap kejahatan, Kanjuruhan itu, bekerja cepat dan tidak memperdulikan hukum sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak," ucapnya.

"Sementara penegakkan hukum itu harus hati-hati mengikuti aturan hukum agar tidak dianggap melanggar HAM. Nah di situ masalahnya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Jembatan Gantung di Majalengka Putus, Jarak ke Pasar jadi Lebih Jauh

Mahfud MD pun menegaskan bahwa dia telah melakukan rapat dengan penegak hukum terkait penanganan kasus tragedi Kanjuruhan ini. Selain itu, rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga sudah berjalan.

"Tapi kita sudah rapat, saya sudah panggil Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati, semuanya saya undang di sini empat hari lalu dan kita sepakat akan mengakselerasi, dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan," tuturnya.

"Apa? Reformasi, transformasi pengurus, besok tanggal 16 Februari. Kemudian apa lagi? Peraturan Polri agar pertandingan itu dilaksanakan sesuai standar FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada peraturannya dibuat oleh Polri berdasar rekomendasi TGIPF," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat