kievskiy.org

Sekda Papua Muhammad Ridwan Gantikan Sementara Lukas Enembe, Kemendagri Jelaskan Tugasnya

Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. /Humas Papua

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, usai Lukas Enembe jadi tahanan.

Setelah penangkapan Enembe oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi infrastruktur Papua, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan penugasan Muhammad Ridwan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023.

Muhammad Ridwan akan menggantikan sementara tugas Enembe supaya tidak terjadi kekosongan tampuk kuasa. Pun begitu roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat agar dipastikan terus bergulir.

Baca Juga: Indonesia akan Kembali Calonkan Diri Jadi Anggota DK PBB Tahun 2029-2030

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Benny Irwan, Rabu, 11 Januari 2023.

Penunjukkan ini, kata Benny bersesuaian dengan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Di dalamnya dijelaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Masih dalam aturan serupa, jika yang bersangkutan tidak memiliki wakil, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat