kievskiy.org

Tak Cuma Dibui, Anggota Polri yang Terjerat Kasus Narkoba Bakal Kena Sanksi Demosi hingga PTDH

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar.

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi demosi dan maksimal dikeluarkan dari institusi alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain hukuman pidana, Korps Bhayangkara akan menindak tegas jajarannya yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman etik.

Untuk itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengimbau para anggotanya supaya tak coba-coba terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dia menegaskan apabila anggota Polri terbukti terlibat kasus narkoba, artinya yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga: Rekrutmen Besar-besaran PT Telkom Indonesia 2023, Cek Link, Posisi, dan Cara Daftarnya di Sini

"Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Nurul, dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.

Nurul mengungkapkan, tambahan sanksi tegas berupa demosi hingga PTDH ini merupakan pukulan keras bagi aparat.

"Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH. Sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” ucapnya.

Salah satu kasus besar terkait narkoba yang menjerat anggota Polri adalah kasus Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat