kievskiy.org

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil karena Sopan, Kejagung Kecam Ajukan Banding di Kasus Asabri

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (kemeja putih) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (kemeja putih) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) ajukan banding untuk melawan vonis nihil bagi Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri.

Kejagung menilai terdapat kekeliruan dalam putusan hakim. Vonis nihil itu, kata Kejagung berbahaya bagi keadilan penegakkan hukum di masa depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, putusan hakim tidak bersesuaian dengan doktrin hukum pidana.

"Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya),” kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Buru Penyuplai Narkotika untuk Revaldo: Ada Dua Orang Masih dalam Pencarian

“Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana," ucapnya lagi.

Ketut melanjutkan, kekeliruan majelis hakim didasarkan fakta bahwa ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan terciptanya vonis nihil.

"Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” ucap Ketut.

Dengan kata lain, penerapan hukuman nihil sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat