kievskiy.org

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa membeberkan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah MengularKelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.

Adapun terkait hal yang meringankan, jaksa menyebut tidak ada sama sekali. Semua perbuatan yang dilakukan Sambo memberatkan. "Hal meringankan, tidak ada hal meringankan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia 2023, Didominasi Penyanyi
Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat