kievskiy.org

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP untuk Usaha Mikro hingga Rumah Tangga Dibatasi: Warungan Maksimal 30 Persen

Ilustrasi gas 3 kg.
Ilustrasi gas 3 kg. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Distributor dan pangkalan gas akan membatasi pembelian gas LPG 3 Kg untuk usaha mikro hingga warungan. Nantinya, jumlah gas LPG 3 Kg yang dibeli tidak akan sebanyak sebelumnya.

Hal itu merupakan bagian dari kebijakan pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan KTP yang saat ini tengah diuji coba di sejumlah daerah. Terkait hal itu, distributor dan pangkalan gas pun mengaku tidak masalah dan justru menyambut baik kebijakan Pemerintah.

Aturan baru pembelian gas LPG 3 Kg ini disambut baik oleh distributor dan pangkalan gas LPG, salah satunya di Kota Bandung. Mereka menilai aturan pembagian pembelian Gas LPG ini dapat mempermudah proses penyaluran menjadi lebih baik dan merata.

Distributor Gas LPG di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Wawan Dharmawan menuturkan nantinya penggunaan KTP untuk membeli Gas LPG 3 Kg hanya dilakukan satu kali. Setelah itu, masyarakat tidak perlu menunjukkan kartu identitas lagi.

Baca Juga: Distributor Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Hanya Pembelian Pertama, Selanjutnya Nggak Perlu

"Pembelian itu kan, KTP cuma pertama. Pertama pembelian pakai KTP, selanjutnya nggak, nggak pakai KTP lagi. Soalnya datanya kan udah masuk ke agen," katanya, Selasa, 17 Januari 2023.

"Semua, baik rumah tangga, usaha mikro, kita minta satu-satu KTP. Kalau di sini mayoritasnya usaha mikro, sampai 70 persenan," ucap Wawan Dharmawan menambahkan.

Selain itu, dia menuturkan bahwa pembelian Gas LPG 3 Kg akan dibatasi jumlahnya, baik bagi usaha mikro maupun rumah tangga. Begitu juga bagi pemilik warung kecil, yang akan dibatasi jumlah pembeliannya.

"Kalau untuk mikro bebas, sama rumah tangga, tapi maksimal 1 sampai 2 biar semua kebagi lah," ujar Wawan Dharmawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat