kievskiy.org

Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat Agen Resmi hingga Pembelian Pakai KTP

Ilustrasi gas subsidi.
Ilustrasi gas subsidi. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT – Demi upaya pemerataan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah kini melarang warung-warung kecil jualan gas LPG 3 Kg. Penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak lagi diizinkan. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli gas tersebut melalui para agen resmi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Resmi

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Kader Golkar, Pengamat Sebut Keduanya Diuntungkan

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat