kievskiy.org

Warung Kecil Terancam Tak Bisa Jual Gas LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Hanya dari Penyalur Resmi

Gas LPG 3 Kg.
Gas LPG 3 Kg. /Dok. Pertamina

PIKIRAN RAKYAT - Selain pembelian menggunakan KTP, Gas LPG 3 Kg juga terancam tak bisa dijual di warung-warung kecil. Pasalnya, pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan gas melon tersebut hanya pada penyalur-penyalur resmi.

Dengan adanya aturan ini, penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer terancam tidak bisa lagi dilakukan. Masyarakat pun nantinya hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg di sub penyalur.

Hal itu termasuk ke dalam upaya agar proses pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP untuk Usaha Mikro hingga Rumah Tangga Dibatasi: Warungan Maksimal 30 Persen

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli gas LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendataan agar distribusi gas LPG 3 kg yang bersubsidi tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. Tutuka Ariadji menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Akan tetapi, tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat