kievskiy.org

Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Ilustrasi gas elpiji.
Ilustrasi gas elpiji. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina akan menerapkan aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kg yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Distribusi gas LPG 3 kg selama ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Meskipun demikian, banyak pembeli dari berbagai kalangan yang lebih memilih untuk menggunakan gas LPG 3 kg dibandingkan ukuran yang lebih besar.

Pasalnya, harga gas LPG 3 kg lebih murah jika dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Baca Juga: Diburu Sekte Pemuja Setan, Mongol Stres Bongkar Ciri-Ciri Pengikut Satanic: Lebih Baik Waspada

Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina akan menerapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg yaitu setiap pembeli harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk).

Aturan pembelian gas 3 kg yang diwajibkan menunjukkan KTP akan mulai berlaku pada tahun 2023.

Tujuan aturan tersebut yaitu untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Aturan tersebut ditanggapi oleh anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat