kievskiy.org

Duduk Perkara Mengapa Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan Polda Jatim Versi Polisi

AKHMAD Hadian Lukita
AKHMAD Hadian Lukita //PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita menghirup udara bebas dari tahanan Polda Jawa Timur sejak penyidik setempat menahannya pada 24 Oktober 2022 lalu.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman menyampaikan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.

Pada saat bersamaan, masa penahanan Lukita di Polda Jatim sudah habis, sehingga penyidik tak dapat berkutik dan membebaskannya.

Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yang terdiri dari tiga anggota Polri dan dua orang warga sipil sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Taufiqurrahman di Surabaya, Kamis.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di DIY Diduga Terkena Peluru Nyasar saat Polisi Bubarkan Keributan

Menurut dia, alasan Lukita dibebaskan dari tahanan lantaran berkasnya dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Adapun kewajiban melengkapi syarat materiil tersebut merupakan tugas dari penyidik.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujarnya.

Namun demikian, Taufiq menegaskan meski Lukita dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga statusnya masih tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat