kievskiy.org

Keluarga Dirut PT LIB Minta Akhmad Hadian Lukita Tak Ditahan, Proses Hukum Dinilai Instan dan Terburu-buru

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, bersurat ke Polda Jatim terkait penahanan yang dilakukan penyidik dalam proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Akhmad Hadian Lukita, yang kini berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan bersama lima orang lainnya telah dijebloskan ke rutan Bareskrim Polda Jatim setelah menjalani pemeriksaan tambahan pada Senin 24 Oktober 2022.

Adik kandung Akhmad Hadian Lukita, Rizki Adhinegara mewakili pihak keluarga mengaku sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan kepada sang kakak.

“Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka,” katanya dalam surat yang mendarat di meja redaksi Pikiran-Rakyat, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dari Polda Jatim sejak awal kasus bergulir.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Persis Solo untuk PSSI, Suarakan 6 Tuntutan Usai Tragedi Kanjuruhan

Atas dasar itu, pihaknya menegaskan bahwa penyidik tidak punya alasan untuk menduga sang kakak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga mencium kejanggalan dalam proses penyelidikan yang awalnya dilakukan Polres Malang dan dialihkan ke Polda Jatim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat