kievskiy.org

Eks Dirut PT LIB Akhmad Lukita Bebas, Polisi: Kasusnya Tak SP3 tapi Berkasnya Belum Lengkap

Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda setempat.

Meski begitu, Polisi memastikan pembebasan Akhmad Hadian Lukita bukan berarti kasus yang menjeratnya dihentikan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bebasnya Akhmad Hadian Lukita adalah karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," ucapnya, Kamis, 22 Desember 2022.

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Akhmad Hadian Lukita) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Achmad Taufiqurrahman.

Baca Juga: Khofifah: Tak Ada Dokumen di Ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang Dibawa KPK

Dia menuturkan bahwa berkas Akhmad Hadian Lukita dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa, sehingga penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," tutur Achmad Taufiqurrahman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat