kievskiy.org

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan

Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Lama tak terangkat, saat ini kasus Kanjuruhan sudah sampai di tahap menuju persidangan, setelah berkas 5 dari 6 tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Lima tersangka itu ialah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Selainnya, dari eksternal Polri ada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris serta Security Officer Suko Sutrisno.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengkonfirmasi, kejaksaan telah menyetujui kelima berkas untuk dilanjutkan ke meja hijau. Lima, per 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Dinilai Mampu Melanggar Norma, Terungkap Tiga Kepribadian Ferdy Sambo Menurut Saksi Ahli Psikologi Forensik

"Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, dikutip Kamis, 22 Desember 2022.

Usai berkas P21, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) otomatis menjadi tempat pelimpahan peserta lengkap dengan barang bukti.

Terkait sidang, peradilan para tersangka peristiwa Kanjuruhan, kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan digelar di Surabaya dengan pertimbangan kondisi psikis yang bersangkutan.

Di sisi lain, berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya yang dikembalikan ke penyidik Polda Jatim oleh Kejaksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat