kievskiy.org

Kasus 'Bongkar Paksa' Stadion Kanjuruhan, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah orang membongkar paksa Stadion Kanjuruhan pada 28 November 2022 lalu.

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Polres Malang pun kini telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Magelang, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022.

Kedua tersangka itu adalah FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa.

Baca Juga: Juara Piala Dunia 2022, Anak Buah Sri Mulyani: Argentina Tak Hanya Jago Bola, tapi Juga Utang

FHA merupakan penanggungjawab dari CV AJT yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara, tersangka YS merupakan mandor dari para pekerja pembongkaran stadion yang terletak di Kecamatan Kepanjen itu.

Kronologi kasus ini bermula di mana sebanyak 30 orang datang dan masuk tanpa izin ke area stadion dengan merusak gembok.

Keesokan harinya, sebanyak 15 orang pekerja datang dan meminta izin untuk masuk ke dalam stadion.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat