kievskiy.org

Cara Beli Gas LPG 3 kg Menggunakan KTP, Tak Bisa Dilakukan di Sembarang Warung?

Ilustrasi gas 3 kg.
Ilustrasi gas 3 kg. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Nantinya pembelian dari elpiji yang dikenal juga sebagai tabung gas melon tersebut tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan pembelian gas LPG 3 kg nantinya akan dibuat tepat sasaran. Salah satu caranya adalah pendataan pembelian gas LPG 3 kg akan dilakukan menggunakan KTP.

Tak hanya itu saja, pembelian dari tabung gas LPG 3 kg ini juga tak bisa lagi dilakukan melalui warung secara eceran. Pasalnya, menurut Tutuka Ariadji, pembelian elpiji melon hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ucap Tutuka Ariadji menjelaskan beberapa waktu lalu. Jadi seperti apa mekanisme pembelian gas LPG 3 kg yang akan diberlakukan ini?

Baca Juga: Jelang Madura United vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Motivasi Daisuke Sato Berlipat

Untuk mekanismenya, dijelaskan oleh Tutuka Ariadji harus melalui beberapa proses penting.

Pertama, pemerintah akan melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang membeli tabung gas elpiji tersebut.

Acuan pendataan untuk gas LPG 3 kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). "Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka Ariadji menyatakan.

Untuk proses selanjutnya, pendataan pembelian Gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2022. Pendataan sudah diberlakukan di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Baca Juga: Ridwan Kamil Deklarasi ke Golkar Sore Ini?

Di wilayah-wilayah tersebut, bagi para konsumen yang ingin melakukan pembelian gas LPG 3 kg wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum melakukan pembelian.

Jika data konsumen sudah masuk dalam P3KE, maka bisa langsung melakukan transaksi. Sedangkan untuk konsumen yang masih belum tercatat, datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Soal pembelian, Tutuka menjelaskan tak ada batasan untuk konsumen yang ingin membeli gas LPG 3 kg.

"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Dalam Proses Uji Coba, Berikut Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Tetapi berbeda dengan biasanya, kini pembelian dari gas LPG 3 kg tak bisa lagi dilakukan secara eceran di warung-warung. Pasalnya, pembelian dari elpiji melon hanya bisa dilakukan di sub-penyalur dari Pertamina.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tutur Tutuka kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat