kievskiy.org

Kejagung Beri Penjelasan Terkait Tuntutan Hukuman Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo (rompi oranye) saat akan menjalani sidang tuntutan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo (rompi oranye) saat akan menjalani sidang tuntutan kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukum kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ketut menjelaskan bahwa unsur-unsur yang menjadi pertimbangan JPU dilihat dari sisi pelaku, korban, peranan masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa penilaian penuntutan tidak hanya dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi juga dari persamaan niat dan perbedaan peran para terdakwa yang diungkapkan melalui persidangan.

Baca Juga: TNI AU Sebut Situasi Natuna Terkendali Meski Kadang Ada Misinterpretasi

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sebagaimana disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sehingga suami dari Putri Candrawathi itu dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Selain merancangkan tindak pidana tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu juga menginstruksikan ajudannya, Richardd Eliezer untuk mengeksekusi atau melenyapkan nyawa Brigadir J.

Keiikutsertaan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan tersebut, membuat Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat