kievskiy.org

Polisi Ungkap Pelaku Mutilasi di Bekasi, Kuras Rekening Korban dan Gadaikan Sertifikat Rumah

 Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengungkapkan pelaku mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34) diduga mengambil isi rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Tommy Haryono menuturkan pelaku menguras uang korban usai dibunuh secara bertahap hingga mencapai Rp 130 juta.

"Diambil bertahap yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2023.

Kemudian kata Tommy, pelaku juga menggadaikan sertifikat rumah korban di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi.

Baca Juga: Sejak 1976, Suzuki Produksi 3 Juta Unit Mobil di Indonesia

Sertifikat itu kemudian digadaikan kepada rekan pelaju senilai Rp 40 juta.

Sebagaimana diketahui, terungkap bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai hartanya.

"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela, fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," kata Hengky pada Rabu, 18 Januari 2023.

Secara perlahan pelaku berusaha menguasai harta korban dengan mengambil apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Dimana apartemen itu sudah beralih kepepemilikan atas nama pelaku dengan cara yang tidak sesuai perosedur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat