kievskiy.org

Siswi TK di Mojokerto Dicabuli 3 Bocah Berusia 8 Tahun, Alami Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. / Pixabay/Counselling Pixabay/Counselling

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencabulan yang dilakukan sejumlah bocah berusia 8 tahun di Mojokerto, Jawa Timur menjadi sorotan berbagai pihak. Mereka melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mereka mendorong penanganan para pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswi Taman Kanak-Kanak (TK) itu dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena korban dan pelaku juga anak, maka penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Setelah menerima laporan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak memberikan perlindungan dan pendampingan dalam pemulihan korban, termasuk pemeriksaan awal psikologis. Selain itu, tim UPTD PPA Provinsi Jatim akan menjangkau ke tempat korban dan pelaku pada Jumat, 20 Januari 2023 ini.

"Korban sudah divisum dan didampingi P2TP2A Mojokerto," ucap Nahar.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah, Singgung Soal Prinsip Keadilan

Kronologi

Seorang siswi TK berusia 6 tahun di Kabupaten Mojokerto diduga dicabuli 3 anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun. Pengacara Korban, Krisdiyansari mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023 antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.

Dia menuturkan bahwa korban diduga dicabuli 3 anak laki-laki di sebuah rumah kosong. Pada saat itu, pelaku pertama yang melakukan pencabulan memerintahkan dan mengancam 2 temannya untuk melakukan hal yang sama atau mereka akan dipukuli hingga tak dijadikan teman lagi.

Menurut Krisdiyansari, pada saat itu 2 teman korban berada di depan rumah kosong tempat terjadinya dugaan perkosaan. Salah seorang teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya, baru si pengasuh itu bercerita ke nenek dan ibu korban keesokan harinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat