kievskiy.org

Heboh Aksi 'Koboi Jalanan' di Jakarta Gunakan Pelat RFS Acungkan Pistol, Polisi: Kita Selidiki

Aksi koboi viral yang diduga dilakukan pengemudi mobil pelat RFS di media sosial pada Jumat, 20 Januari 2023.
Aksi koboi viral yang diduga dilakukan pengemudi mobil pelat RFS di media sosial pada Jumat, 20 Januari 2023. /Tangkapan Layar Twitter @Kenzo39526996

PIKIRAN RAKYAT - Viral aksi koboi dilakukan seorang pengemudi mobil dengan pelat RFS di video media sosial pada Jumat, 20 Januari 2023. Dalam video viral terlihat adanya cekcok di pinggir jalan dengan orang yang diduga pemilik dari mobil pelat RFS.

Dalam video viral yang beredar, awalnya ada seorang pria berada di pinggir jalan tol sedang bersitegang dengan sejumlah orang. Salah seorang dari pria tersebut tampak memegang senjata.

Video viral ini kini tengah menjadi perbincangan banyak pihak. Bahkan akun Twitter dari Polda Metro Jaya turut menanggapi peristiwa tersebut.

Dalam keterangan mereka, polisi akan segera melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Mereka menjelaskan bahwa akan melakukan penindaklanjutan terkait aksi viral yang dilakukan oknum pelat RFS tersebut.

Baca Juga: Kesadaran Pakai Helm di Pangandaran Masih Minim, Ribuan Pengendara Terjaring Razia

Dalam keterangan resminya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menyatakan saat ini pihak polisi tengah melakukan penelusuran.

"Saya juga sedang menelusuri," kata Sutikno dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Januari 2023 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Tetapi Sutikno sendiri masih belum memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini kasus tersebut masih tengah dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Simulasi Kebakaran di Gedung Sate, Wagub Uu Minta Bukan Hanya Seremonial

"Masih dalam lidik," ujarnya lagi menjelaskan.

Pelat RFS Tak Punya Kespesialan di Jalan

Arogansi dari pelat RFS banyak terjadi di jalan raya. Banyak pihak menilai bahwa para pemilik pelat RFS ini memiliki kespesialan khusus ketika di jalan raya.

Banyak pihak menilai bahwa mobil-mobil dengan pelat RFS merupakan mobil milik pejabat polisi. Pasalnya, sudah ditegaskan pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu bahwa pelat RFS ataupun RF lainnya tak memiliki hak spesial di jalan raya.

Kebijakan ini sudah ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. Ia bahkan meminta agar masyarakat yang melihat kelakuan arogan pengemudi mobil pelat RF untuk langsung memberikan hukuman sosial.

Baca Juga: Ultra Petita dalam Hukum Acara Pidana

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan melakukan pelanggaran itu. Tetapi sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar tidak diperbolehkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya menjelaskan.

Selain pesan yang disampaikan Latif Usman kepada masyarakat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta anggotanya untuk tidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap pemilik dan pengguna plat RF yang melanggar lalu lintas, serta penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

Fadil Imran menyebutkan jika penggunaan pelat RF bukan digunakan untuk menunjukkan arogansi.

"RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," ujar Fadil Imran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat