kievskiy.org

Ultra Petita dalam Hukum Acara Pidana

Bharada E.
Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polemik terus terjadi atas penjatuhan tuntutan vonis pidana penjara bagi para pelaku pembunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio (Bharada E), Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

Teranyar adalah tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari lalu, atas Bharada E., di mana publik mengomparasikan dengan durasi penuntutan penjara selama 8 tahun bagi PC, KM, dan RR.

Masyarakat terperangah, bagaimana mungkin seorang justice collaborator (JC) yang berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mampu menguak misteri pembunuhan berencana yang menghebohkan publik ini, dituntut lebih berat dari para pelaku lain di luar FS?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan, tuntutan selama 12 tahun bagi Bharada E sehubungan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban selain keberaniannya guna melakukan eksekusi penembakan.

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E Dipastikan Tak Berubah, Kejagung: Ngapain Direvisi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud M.D., berkeyakinan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki kebebasan (independent) di dalam melakukan penuntutan atas perkara pembunuhan berencana ini dan meminta agar kasus tersebut dikawal bersama.

Tentu kita harus menghomati vonis yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim, sehubungan terdapat independensi dari para penegak hukum di persidangan dan telah didasarkan berbagai pertimbangan yang matang berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap di muka persidangan.

Memang rangkaian proses persidangan ini belumlah memasuki tahap final (akhir), sehubungan baru memasuki tahap requisitoir (penuntutan) dan akan dilanjutkan dengan pledoi (nota pembelaan) dari penasihat hukum para terdakwa serta disambung dengan replik (jawaban atau tanggapan atas pledoi), diikuti dengan duplik (respons atas replik), dan diakhiri dengan putusan majelis hakim sebagai proses akhir dari rentetan proses pemeriksaan di persidangan.

ULTRA PETITA

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Pengunjung Langsung Soraki Istri Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat