kievskiy.org

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E Dipastikan Tak Berubah, Kejagung: Ngapain Direvisi

Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Alasannya, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan pedoman yang dianut kejaksaan.

"Sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam siaran persnya, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil menegaskan, jika memang terjadi kesalahan dalam pembacaan tuntutan dan perlu direvisi, hal itu akan langsung dilakukan oleh jaksa. Ia pun mencontohkan dirinya pernah merevisi kasus tuntutan ketika di PN Karawang.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Satu Keluarga di Bekasi Tewas Akibat Racun Pestisida

Lebih lanjut, Fadil menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya, walaupun ia berstatus sebagai justice collaborator (JC). Sebab, kata dia Richard merupakan salah satu eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Richard Eliezer dikecam sejumlah pihak, mulai dari LPSK hingga tokoh publik. LPSK menyayangkan keputusan JPU terhadap Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendorong jaksa untuk merevisi tuntutan itu menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4.

Baca Juga: Pakar Ekonomi: Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg Jangan Malah Bikin Gaduh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat