kievskiy.org

Kecewa dengan Tuntutan Hukuman atas Bharada E, LPSK: Kami Intinya Menyesalkan Sekali Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Hal tersebut disampaikan lantaran Richard Eliezer sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator untuk mengungkapkan kejahatan yang direncanakan guna menghilangkan nyawa Brigadir J.

Bahkan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menunjukkan konsistensi dan komitmennya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Air Mata Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E, Eliezer's Angels Teriaki JPU hingga Sidang Berakhir Ricuh

Menurut Susilaningtias, keberanian Richard Eliezer untuk memberikan keterangan tentang peristiwa yang sebenarnya di persidangan membuat perkara ini semakin jelas dan terbuka.

“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Susilaningtias juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Awalnya, LPSK berharap agar tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Richard Eliezer bisa meringankan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat