PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berusaha menahan tangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU, Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E kemudian menghampiri penasihat hukumnya, Ronny Talapessy untuk berbicara. Ronny serta timnya berusaha menenangkan Bharada E dan memeluknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan," kata jaksa di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.
JPU mengatakan alasan Bharada E dituntut 12 tahun karena terdakwa merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kera Liar Meresahkan Murid dan Guru TK di Kuningan
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, JPU mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan koorperatif di persidangan. Sehingga, hal itu menjadi hal yang meringankan.
Keluarga Brigadir J Telah Memaafkan Bharada E
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan keluarga kliennya telah memaafkan Bharada E yang telah membunuh anaknya.