kievskiy.org

Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E: Tuntutan Ini Melukai Rasa Keadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan, yang diselenggarakan pada Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Poin-Poin yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut bahkan sempat dihentikan sejenak oleh Majelis Hakim lantaran para pengunjung yang hadir saat persidangan histeris tak terima akan keputusan JPU.

“Saudara penuntut umum tolong, sidang dinyatakan di skors,” kata Majelis Hakim.

Dalam bacaan unsur-unsur tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer dalam perkara tersebut, di antaranya terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat luka bagi keluarga korban.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Protes dan Berteriak

Kemudian, akibat perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga membuat kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat