kievskiy.org

Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara terkait Pembunuhan Brigadir J

Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyebut Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Teriakan Kecewa Pengunjung Menggema hingga Ditegur Hakim

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan yakni Bharada E selaku eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, hal meringankan adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat