kievskiy.org

Deretan Pihak yang Kecam Jaksa Usai Tuntut Richard Eliezer Hukuman Pidana 12 Tahun

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Paris Manalu pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menyatakan bahwa Ricchard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer, ujar Jaksa adalah perannya sebagai penembak atau eksekutor yang berujung hilangnya nyawa korban Brigadir J. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Sinyal yang Dipancarkan Ridwan Kamil Usai Merapat ke Golkar

Sementara, hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer, kata jaksa yaitu belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga Brigadir J telah memberikan maaf. Di samping itu, perannya sebagai Justice Collaborator.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU Paris Manalu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pada hari yang sama dalam persidangan yang berbeda, salah satu terdakwa lain, Putri Candrawathi dituntuh hukuman penjara delapan tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan, Ferdy Sambo, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, Syarat Agen Resmi hingga Pembelian Pakai KTP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat