kievskiy.org

Kejagung Angkat Bicara soal Tuntutan Bharada E yang Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara atas perbedaan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terlebih, segelintir pihak menyayangkan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, lebih berat dibanding terdakwa lainnya, selain Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan JPU punya sejumlah pertimbangan ketika menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa. Menurut dia, berbagai persyaratan yang menjadi pertimbangan Kejagung beberapa di antaranya adalah dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan (yang telah disebutkan -red),” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Air Mata Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E, Eliezer's Angels Teriaki JPU hingga Sidang Berakhir Ricuh

Dia menambahkan, penilaian tuntutan juga bukan saja dilihat dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Akan tetapi, dilihat dari persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang dibeberkan di persidangan.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana tersebut dijatuhi tuntutan kurungan seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut JPU terbukti memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi: Pemilik Akun Ternyata di Lombok Tengah

Kemudian, Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun kurungan penjara, yang dinilai publik lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dengan masing-masing delapan tahun penjara. Salah satu pertimbangan lainnya JPU membedakan tuntutan Brahada E dan tiga tersangka lainnya menurut Ketut ialah terkait perbuatan terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat