kievskiy.org

Karyawan Bank Pelat Merah Bobol Uang Nasabah Prioritas hingga Rp8,5 Miliar

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/teguhjatipras

PIKIRAN RAKYAT - Seorang karyawan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diamankan pihak berwajib karena membobol uang milik nasabah prioritas. Jumlah uang yang dibobol karyawan bank cabang Tangerang, Banten, itu bahkan mencapai Rp8,5 miliar.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. Berdasarkan hasil ekspose pada Rabu, 18 Januari 2023, telah ditetapkan satu orang Tersangka NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Hal itu terungkap saat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang Rakyat Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April–Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Biaya Haji Diusulkan Naik 30 Persen, Komnas: Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

"Bahwa tersangka NK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013–2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta," tuturnya dalam keterangan tertulis, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A," ujar Ricky Tommy Hasiholan menambahkan.

Dia kemudian merinci berbagai transaksi debet yang dilakukan NK terhadap dana milik nasabah prioritas di bank Himbara tempatnya bertugas tersebut. Ricky Tommy Hasiholan menuturkan transaksi bernilai miliaran rupiah itu dilakukan dalam beberapa tahap.

"Sebanyak 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar R6,69 miliar," ucap Ricky Tommy Hasiholan.

"Sebanyak 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1,8 miliar dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat