kievskiy.org

KNPI Nilai Perpanjangan Jabatan Kades akan Suburkan Politik Dinasti

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Munculnya tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia tengah memanen kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menyuarakan kontra terhadap wacana itu.

KNPI Kabupaten Tangerang, Banten menilai perpanjangan masa jabatan Kades hanya akan menyuburkan politik dinasti. Dalam hal ini, KNPI menilai jabatan Kades menjadi 9 tahun akan membuat penempatan posisi perangkat desa yang berasal dari keluarga, seperti anak, keponakan, dan orang dekat lainnya.

"Jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, jelas akan menyuburkan politik dinasti," ujar Juanda selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang.

"Jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat kades," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Diunggah di Media Sosial

Bukan hanya itu, perpanjangan jabatan Kades juga menjadi bukti absennya keberpihakan pada anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa.

Bagi KNPI, perpanjangan jabatan Kades merupakan bukti kemunduran demokrasi di tingkat desa. Untuk itu, pihaknya menolak keras terhadap tuntutan perpanjangan jabatan Kades yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Lebih lanjut, KNPI juga menilai jabatan enam tahun sudah begitu istimewa untuk tingkat desa, yang bahkan melebihi masa jabatan kepala daerah atau presiden.

"Jabatan kades 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan, jelas sudah istimewa," ujarnya menerangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat