kievskiy.org

26 Narapidana Dapat Remisi Khusus Tahun Baru Imlek, Satu di Antaranya Bebas

Ilustrasi narapidana dalam penjara.
Ilustrasi narapidana dalam penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah narapidana (napi) yang beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan hukuman yang diberikan pada Tahun Baru Imlek 2023 (2574 Konglli).

Ada 26 narapidana yang mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, remisi itu diberikan kepada 26 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

Bahkan, salah satu orang dari 26 napi itu dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Tahun Baru Imlek selama satu bulan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Final India Open 2023, Jadwal dan Link Live Streaming Gratis di iNews TV

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika Aprianti, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 22 Januari 2023.

Dari total keseluruhan napi yang mendapatkan remisi khusus, jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak sembilan narapidana (napi).

Kemudian, disusul oleh Bangka Belitung sebanyak tujuh napi dan Banten sebanyak tiga napi. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Juventus Anjlok, Massimiliano Allegri Singgung Efek Pengurangan Poin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat