kievskiy.org

Mulai Besok 24 Januari 2023 Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Munculnya varian baru Covid-19 membuat pemerintah gencar melakukan vaksinasi keempat atau booster kedua. Berdasarkan SE HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, pemberian vaksin booster yang kedua dapat dilakukan mulai Selasa 24 Januari 2023 untuk masyarakat umum usia 18 tahun keatas.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia," bunyi SE tersebut.

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diberikan sejak enam bulan vaksinasi booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,"

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Syarat Memperoleh Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril

Jenis Vaksin

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat