kievskiy.org

Syarat Memperoleh Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah mengumumkan bahwa vaksin penguat atau booster dosis kedua akan dapat diterima oleh masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai Selasa. 24 Januari 2023. Kementerian Kesehatan menargetkan agar semua masyarakat dalam golongan tersebut yang berjumlah sekitar 180 juta jiwa bisa mendapatkan vaksin lengkap hingga booster dosis kedua dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Meski berbagai pembatasan terkait Covid-19 telah dilonggarkan, kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi mendorong agar masyarakat tetap menerima vaksin booster dosis kedua demi meningkatkan imunitas kelompok.

“Tentunya dengan adanya varian-varian baru dan adanya informasi-informasi yang kita dapatkan tentang peningkatan kejadian di China, oleh karena itu untuk mempertahankan tingkat imunitas pada kelompok walaupun masih tinggi, tapi adanya potensi-potensi dua hal tadi, pemerintah membuat kebijakan untuk bisa masyarakat mendapatkan vaksinasi booster kedua. Dan mengingat juga stok vaksin kita masih mencukupi,” katanya di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023.

Baca Juga: Asal-usul Nama Kemayoran, Berkaitan dengan Seorang Mayor yang Punya Banyak Tanah

Dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, vaksin Covid-19  yang dapat digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan memperhatikan vaksin yang ada.

Saat ini, tersedia tujuh regimen vaksin booster kedua untuk masyarakat umum, antara lain Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax.

Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik di Indonesia Tahun 2022 Melejit, Paling Banyak Untuk Belanja Online

Dilansiri dari Antara, berikut persyaratan untuk mendapatkan dosis vaksin booster kedua bagi masyarakat umum mulai 24 Januari 2023.

- Telah mendapatkan vaksin primer sebanyak dua dosis, dan suntikan booster pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat