kievskiy.org

Masyarakat Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023, Berikut Daftar Vaksin yang Digunakan

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa Kementerian Kesehatan memperbolehkan untuk masyarakat umum diberikan vaksinasi dosis booster ke-2.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” kata Kemenkes dalam surat edaran, dikutip pada Minggu, 22 Januari 2023.

Diketahui, masyarakat umum tidak perlu menunggu untuk mendapatkan tiket, namun bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kebijakan tersebut dilakukan guna mempercepat vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun sudah dapat melakukan vaksinasi booster kedua dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Baca Juga: 18 Twibbon Imlek 2023, Desain Kekinian dan Penuh Warna Keberuntungan

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, vaksin Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum tersebut dapat mulai diberikan pada 24 Januari 2023. Lantas, apa saja jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua tersebut?

Jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

Baca Juga: Roundup: Gundukan Tanah Ditemukan Polisi saat Olah TKP, Terdapat Jenazah Korban Serial Killer Wowon

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat