kievskiy.org

Sejumlah Aturan yang Masih Berlaku Meski PPKM Dicabut: Penggunaan Masker hingga Pemenuhan Dosis Vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022, kemarin.

Oleh karena keputusan pencabutan PPKM tersebut, Jokowi pun mengatakan jika tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Meski demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk selalu waspada.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” katanya, dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” ujarnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Disarankan Tidak Bepergian Secara Bebas Meski PPKM Telah Dicabut

Jokowi menyebut bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang terbilang berhasil dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Tak hanya itu, ia menyebut jika Indonesia juga berhasil menjaga stabilitas ekonomi.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Jokowi, Indonesia mencatat sekitar 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Data tersebut didapatkan per tanggal 27 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat