kievskiy.org

PPKM Dicabut, Guru Besar UI Ungkap Aturan untuk Pasien Covid-19

Ilustrasi kasus Covid-19.
Ilustrasi kasus Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela Pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Profesor Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan aturan untuk penderita Covid-19 berkaitan dengan dicabutnya PPKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun PPKM dicabut, para satgas Covid-19 masih tetap bertugas mengingat virus yang datang dari Wuhan, China itu masih belum teratasi.

Menanggapi pencabutan PPKM tersebut, Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan aturan bagi para penderita Covid-19.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil di Media Sosial

"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi lima hari. Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu bagi yang bergejala, lansia, dan memiliki komorbid juga melakukan tes," kata Tjandra Yoga Aditama.

Selain itu, Tjandra Yoga Aditama juga memberikan anjuran kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat supaya terhindar dari Covid-19.

Baca Juga: Tahun Baru 2023 Tak Bebas Aturan, Tilang Elektronik Tetap Berlaku

"Selain itu, masayarakat juga disarankan menerapkan CERDIK yaitu cek kesehatan berala, enyahkan asap rokok, dan polusi udara lainnya. Rajin beraktivitas fisik dan berolahhraga, diet bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup, dan kelola stres. Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujar Tjandra Yoga Aditama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat