PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, Polda Metro Jaya mengungkapkan aturan yang berlaku di jalan raya.
Tahun 2022 telah mencapai akhirnya dan akan berganti ke 2023, yang biasanya dimanfaatkan oleh para warga untuk beraktivitas di luar rumah.
Biasanya, pada 31 Desember malam menjelang pergantian tahun, akan ada sejumlah festival hingga kembang api yang menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk menyambut tahun yang baru.
Adanya festival tersebut membuat jalan raya akan dipadati kendaraan dengan masyarakat yang melakukan mobilitas.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil di Media Sosial
Berkaitan dengan mobilitas di jalan raya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan mengenai aturan lalu lintas di jalan raya pada saat malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan yang diungkap Latif Usman yaitu mengenai pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE.
"ETLE saat Tahun Baru tetap akan kami operasionalkan. Itu bukan untuk banyak-banyak menilang, tapi mengedukasi, untuk tertib, untuk aman, untuk selamat para pengguna jalan yang ada di Jakarta," kata Latif Usman.
Pada saat awal diberlakukan tilang elektronik, banyak pengendara yang mencoba mengakali ETLE tersebut.