PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan Presiden Jokowi di penghujung 2022.
Kebijakan PPKM yang hampir dua tahun diterapkan di Indonesia, akhirnya dicabut pemerintah menyusul situasi Covid-19 yang makin terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Dengan pencabutan PPKM, ada sejumlah aturan mengalami penyesuaian, yakni terkait penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, hingga aplikasi PeduliLindungi.
Kendati PPKM dihentikan, pemerintah menegaskan bahwa penyakit Covid-19 masih ada dan risiko lonjakan kasusnya masih harus diwaspadai. Selain itu, situasi pandemi pun belum berakhir, karena penetapan dan pencabutannya merupakan wewenang organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca Juga: Tahun 2022 Hampir Usai, Kasus Tragedi Kanjuruhan dan Perampokan Wali Kota Blitar Belum Tuntas
Adapun penyesuaian aturan prokes Covid-19 setelah PPKM dihentikan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Berikut daftar aturannya:
1. Penggunaan masker
Pemerintah tetap mendorong masyarakat menggunakan masker dengan benar, khususnya pada 4 kondisi berikut
- Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat