kievskiy.org

PPKM Dihentikan, Menkes Perbolehkan Warga Positif Covid-19 Bepergian dengan Syarat

Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /Pexels/Maksim Goncharenok

PIKIRAN RAKYAT – Setelah mencabut kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan aturan lanjutan terkait pengendalian Covid-19. Salah satunya membolehkan warga positif Covid-19 untuk bisa tetap bepergian dengan sejumlah syarat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan warga positif Covid-19 boleh bepergian ke luar rumah asal memakai masker dan melapor lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau positif lapor saja, dan kalau lapor nanti (status) PeduliLindungi-nya enggak dihitamkan," ujar Menkes di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Menurut dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bukan berarti tidak boleh bepergian. Namun harus meningkatkan kesadaran dengan memakai masker.

Baca Juga: Negara Eropa Buat Regulasi Baru Terkait Covid-19 bagi Wisatawan dari China

"Jadi bukan berarti dia enggak boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia (harus) pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ucapnya.

Meski boleh bepergian, Budi tetap menganjurkan warga yang positif untuk berdiam di rumah. Tapi, jika mendesak, pemerintah tidak melarang asal tetap menggunakan masker.

Menkes menjelaskan pemerintah tidak bermaksud ingin mengintervensi, namun masyarakat diimbau sadar jika dalam kondisi positif Covid-19, virus tersebut masih bisa menular terhadap orang lian.

Baca Juga: PPKM Dihentikan, Berikut Aturan Prokes Covid-19 Terbaru mulai Penggunaan Masker hingga PeduliLindungi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat