kievskiy.org

Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Berikut Tugas yang Harus Dilakukan Kepala Desa

Ini tugas Kepala Desa
Ini tugas Kepala Desa /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah meminta perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun menyetujui namun para Kades hanya dapat mencalonkan diri sebanyak 2 periode saja.

Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menilai perubahan masa jabatan tersebut bisa merugikan mereka yang saat ini sudah menjabat. Mereka berharap agar masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Dengan begitu, total masa jabatan kepala desa yang bisa diemban adalah 27 tahun.

Sebagai Kepala Desa, tentu ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, berikut beberapa tugas Kepala Desa yang harus dilaksanakan:

Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang hingga 9 Tahun, Berikut Gaji dan Tunjangannya per Bulan

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Bagi Kepala Desa yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 30.

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis," ucap Pasal 30 ayat (1).

"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ujar Pasal 30 ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Diwacanakan jadi 27 Tahun, Simak Syarat dan Proses jadi Kades

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat