kievskiy.org

Masa Jabatan Kepala Desa Diwacanakan jadi 27 Tahun, Simak Syarat dan Proses Jadi Kades

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah isu baru mengenai kepala desa (kades) muncul pada Januari 2023. Isu ini terkait lama masa jabatan dari kepala desa yang diperkirakan akan diperpanjang.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar masa jabatan kepala desa kembali diperpanjang. Tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun, Apdesi juga meminta agar masa jabatannya dibuat menjadi tiga periode atau total 27 tahun.

"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa itu sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa. Ada yang satu dua, dua, tiga periode," ucap Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari dalam konferensi pers yang berlangsung Senin, 23 Januari 2023.

Terkait hal tersebut, berubah sudah masa jabatan seorang Kepala Desa. Sebelum diubah, kepala desa bisa menjabat selama 6 tahun dengan 2 periode.

Baca Juga: KLB Campak Harus Direspons Program Imunisasi, Segera Lapor saat Ada Gejala

Untuk proses pemilihannya, kepala desa akan dipilih oleh rakyat sesuai dengan aturan pemerintah. Seperti apa proses pemilihan dari seorang kepala desa.

Proses pemilihan kepala desa dibahas lengkap dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelum menjadi seorang kepala desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kepala desa.

Syarat-syarat menjadi kepala desa diatur dalam pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014, antara lain:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

Baca Juga: Minta Kepala Desa Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Apdesi: Kalau Jadi 2 Periode Rugi Dong

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

Baca Juga: DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tak Ada Hubungannya dengan Masa Jabatan Presiden

j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Kemudian ternyata kepala desa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjelasannya ada di pasal 34 yang berbunyi:

(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan
yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah menyetujui perubahan masa perpanjangan jabatan kepala desa. Dari yang awalnya 6 tahun 2 periode, diubah menjadi 9 tahun, 2 periode.

Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menyampaikan bahwa Jokowi menyetujui aturan ini karena kepala desa erat kaitannya dengan konflik yang terjadi di masyarakat.

Budiman menyatakan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) nggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat