kievskiy.org

Minta Kepala Desa Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Apdesi: Kalau Jadi 2 Periode Rugi Dong

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menilai perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa merugikan mereka yang saat ini sudah menjabat. Pasalnya, pemerintah mengatakan akan mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, tetapi mereka hanya bisa menjabat hingga 2 periode.

Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari mengatakan berdasarkan aspirasi seluruh kepala desa di 33 Provinsi, mereka berharap agar masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Dengan begitu, total masa jabatan kepala desa yang bisa diemban adalah 27 tahun.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengabulkan masa jabatan 9 tahun, tetapi diubah menjadi 2 periode. Artinya, masa jabatan kepala desa secara keseluruhan akan sama seperti sebelumnya, yakni 18 tahun.

"Tapi tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini berlaku surut? Undang-Undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut, ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," tutur Sunan Bukhari kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Kantongi Terduga Pelaku Pembacokan Remaja di Tangerang: Upayakan Dapat Keterangan Kedua Belah Pihak

"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika Pemerintah serius menyepakati ini 9 tahun 3 periode, agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga, karena tidak ada jaminan bahwa Undang-Undang ini berlaku ini retroaktif. Karena pada umumnya undang-undang tidak bisa," ujarnya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Apdesi, Anwar Sadat pun menambahkan bahwa kebijakan perubahan periode dan masa jabatan kepala desa bisa merugikan Kades yang saat ini memimpin. Apalagi, jika mereka baru satu periode menjabat.

"Seperti contoh begini, misalkan yang 6 tahun satu periode sekarang, kan dia ketika Pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, kemudian totalnya cuman berapa? 15 tahun ya bukan 18 tahun. Apalagi yang masa jabatannya sudah 2 periode, berarti kan dia tidak bisa mencalonkan lagi. Itu bukan untung, bagi kawan-kawan yang bagus kan, bahkan kemunduran," katanya.

"Ini banyak faktor lah yang menjadi permasalahan tapi yang harus digarisbawahi bahwa revisi itu bukan hanya terkait pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu aja yang jadi gorengan," ucap Anwar Sadat menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat