kievskiy.org

Tak Hanya Masa Jabatan 9 Tahun, Apdesi Minta Kepala Desa Bisa Menjabat hingga 27 Tahun

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun atau tiga periode dengan masa jabatan tiap periodenya selama 9 tahun. Hal itu merupakan aspirasi dari kepala desa di 33 Provinsi di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari mengatakan para kepala desa berharap pemerintah tidak hanya mengabulkan permohonan untuk perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Mereka juga berharap nantinya jabatan sebagai kepala desa bisa diemban hingga 3 periode, sehingga totalnya menjadi 27 tahun.

"Mencoba untuk merangkum dari semua 33 provinsi, merekomendasikan kalau revisi undang-undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan Kami adalah periodisasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," katanya kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengabulkan masa jabatan 9 tahun, tetapi diubah menjadi 2 periode. Artinya, masa jabatan kepala desa secara keseluruhan akan sama seperti sebelumnya, yakni 18 tahun.

Baca Juga: Longsor di Majalengka, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total

"Tapi tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini berlaku surut? Undang-Undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut, ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," tutur Sunan Bukhari.

"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika Pemerintah serius menyepakati ini 9 tahun 3 periode, agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga, karena tidak ada jaminan bahwa Undang-Undang ini berlaku ini retroaktif. Karena pada umumnya undang-undang tidak bisa," ujarnya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Apdesi, Anwar Sadat pun menambahkan bahwa kebijakan perubahan periode dan masa jabatan kepala desa bisa merugikan Kades yang saat ini memimpin. Apalagi, jika mereka baru satu periode menjabat.

"Seperti contoh begini, misalkan yang 6 tahun satu periode sekarang, kan dia ketika Pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, kemudian totalnya cuman berapa? 15 tahun ya bukan 18 tahun. Apalagi yang masa jabatannya sudah 2 periode, berarti kan dia tidak bisa mencalonkan lagi. Itu bukan untung, bagi kawan-kawan yang bagus kan, bahkan kemunduran," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat