kievskiy.org

Aksi Unjuk Rasa Kepala Desa dan Tuntutannya di Tahun Politik; Realistiskah?

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

Para kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin 19 Januari 2023, tuntutannya agar masa jabatannya diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Gayungpun bersambut, konon tidak kurang Presiden, Wakil Ketua MPR, DPR, dan Kementerian Desa PDTT menyetujui tuntutan tersebut dan dianggap rasional.

Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa

Masa jabatan kepala desa diatur pada Undang-undang No. 6 tahun 2014 pada pasal 39 tentang desa.

Baca Juga: Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun, Pakar: Bukan Jaminan Sukses Bangun Desa

Pada pasal 39 tersebut, disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Artinya jika kepala desa mencalonkan diri selama 3 periode dan jadi, maka bisa menjabat selama 18 tahun.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi misalnya menjelaskan, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.

Sehingga, Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.

Baca Juga: Cak Imin Dukung Aspirasi Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat