kievskiy.org

Kasus Permohonan Dispensasi Nikah di Indramayu Cenderung Mengkhawatirkan

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. /Pixabay/Peggy_Marco

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan atau perkawinan itu lembaga sakral yang tidak boleh dinodai oleh motif nafsu syahwatiah belaka. Ada nilai yang lebih adi luhung yakni niat beribadah mengikuti sunnah Rasulullah—al-nikaahu sunnatii fa man raghiba ‘an sunnatii fa laisa minnii—dan memelihara keberlangsungan eksistensi kehidupan manusia untuk merealisasikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Sehingga tidak ada frasa yang dibangun—oleh misalnya artis Indonesia—dengan mengatakan “buat apa menikah, kalau ujungnya akan bercerai, masing mending hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan yang pening suka-sama suka”. Silogisme yang dibangunnya tidak tepat, memang adanya perceraian karena adanya pernikahan, tapi tidak semua orang menikah kemudian berujung pada perceraian.

Untuk memahami kembali tujuan dibangunnya rumah tangga melalui Lembaga pernikahan ini adalah sebuah kewajaran kalau kita meminjam makna pernikahan dengan mengutip Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga: Terjun ke Politik, Venna Melinda Tertekan Ferry Irawan Masih Mempersoalkan Urusan Ranjang

Perkawinan dalam Islam adalah pernikahan yakni akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Meraih sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah keinginan utama setiap manusia dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Tetapi realitas juga membuktikan di era digital yang semakin terbuka dan mendunia—apalagi disinyalir di era ini nyaris tidak ada lagi budaya lokal yang ada adalah budaya global—banyak budaya yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat kita lalu diadaptasi tanpa penyaringan yang ketat dalam dimensi agama dan kearifan lokal.

Beberapa remaja kita lalu terkontaminasi misalnya terjebak dalam pergaulan bebas, hedonis dan semakin permisif. Pada akhirnya di antara mereka ada yang menikah karena keterpaksaan, married by accident (MBA) Married by Accident (MBA) atau kawin hamil adalah sebuah kasus yang menggambarkan bahwa terjadinya perkawinan disebabkan karena adanya kecelakaan berupa kehamilan sebelum pernikahan tersebut diselenggarakan, atau pernikahan terpaksa dilakukan karena sudah hamil. Dari kasus ini kemudian ada di antara mereka yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Baca Juga: Pernyataan SBY Disebut Angin Segar Demokrasi, KPU dan Pemerintah Harus Netral

Amoral Remaja; Hasil Penelitian

Menarik tulisan Diah Ningrum tentang “Kemerosotan Moral di Kalangan Remaja; Sebuah Penelitian mengenai Styles dan Pengajaran Adab”, menurutnya sangat disayangkan dalam proses pencarian jati diri dan menuju pribadi yang mandiri, remaja kita terjebak pada persoalan seks bebas, kekerasan, obat-obatan terlarang dan problem psikologis lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat