PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa atau kades yang diantur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam UU itu, masa jabatan kades adalah 6 tahun per periode dan bisa dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Kepala desa atau kades memiliki wewenang, tugas hingga kewajiban untuk menyelenggarakan segala peraturan di desa. Mengenai gaji kades, tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Lantas berapakah jumlah gaji dan tunjangan kepala desa per bulan?
Dalam peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tertulis rinci mengenai besaran gaji dari kepala desa bersama perangkat desa lainnya.
PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 berbunyi, "Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa. Bersumber dari ADD".
Adapun besaran gaji kepala desa ditetapkan oleh Bupati atau wali kota di kota/kabupaten masing-masing.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81 atar 2a, besaran penghasilan Kepala Desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.