kievskiy.org

12 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Kepala Desa Selama Menjabat: KKN hingga Jadi Pengurus Partai Politik

Ilustrasi kasus korupsi.
Ilustrasi kasus korupsi. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa tengah disorot usai meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tidak hanya itu, mereka juga berharap agar masa jabatan itu tetap bisa diemban selama 3 periode.

Tidak hanya mengenai perpanjangan masa jabatan, berbagai hal mengenai kepala desa juga turut menjadi sorotan. Salah satunya adalah mengenai tugas dan larangan kepala desa selama menjabat.

Sebagai kepala desa, tidak hanya dibebankan oleh tugas tapi juga ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa jabatan mereka. Berikut, 12 larangan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Minta Kepala Desa Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Apdesi: Kalau Jadi 2 Periode Rugi Dong

Sanksi

Bagi kepala desa yang melakukan salah satu dari 12 larangan yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 30, yakni:

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis," ucap Pasal 30 ayat (1).

"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," ujar Pasal 30 ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tak Ada Hubungannya dengan Masa Jabatan Presiden

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat