kievskiy.org

Tiga Poin Utama Pembelaan Ricky Rizal Soal Pembunuhan Brigadir J

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

 

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada tiga poin utama dalam pledoi Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pertama dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almhrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kedua, dia juga sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ricky Rizal: Untuk Ketiga Putri Kecilku, Maafkan Ayah Karena Sudah Lama Tidak Pulang

"Ketiga, saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

Oleh karenanya Ricky berharap kepada majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

"Saya memohon kepada Yang Mulia majelis hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

"Saya berdo’a kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut ymum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat